Kewenangan presiden menetapkan perppu merupakan wewenang luar biasa dalam bidang perundang-undangan. Hal tersebut tertuang dalam amanat konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 22 (1) bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan perppu. Namun dalam dinamika penerapannya, perundangan perppu dinilai sarat akan partisipasi masyarakat (meaningfull participant). Salah satu produk hukum nyata yang lahir dari embrio perppu salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja yang undangkan melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Penetapan Undang-Undang melalui perppu dinilai cacat formil, karena tidak memenuhi unsur partisipasi yang bermakna (meaningfull participant) dan justru merupakan produk hukum yang dihasilkan melalui legislasi jalur cepat (Fast Track Legislation). Akibatnya, Undang-Undang yang dihasilkan dari perppu tersebut di Judicial Review di Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang tersebut dinyakan Inkonstitusional Bersyarat. Fokus tulisan ini adalah membangun perppu yang sesuai dengan prinsip meaningfull participant berbasis fast track legislation.
Metode yang digunakan yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual, perundanng-undangan, dan komparasi. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa perlu di kontruksi kembali grand design dari perundangan perppu sebagai produk hukum legislasi jalur cepat (Fast Track Legislation) yang memenuhi kriteria meaningfull participant, dan limitasi subjek meaningfull participant dalam mekanisme perundangan perppu melalui fast track legislation untuk mewujudkan check and balancies system dalam bidang perundang-undangan
0 Komentar